Pentingnya Peraturan Desa (Perdes)
Pemahaman tentang desa selalu dikaitkan sebagai komunitas dalam kesatuan geografis yang antar warganya saling kenal baik, relatif homogen dan banyak tergantung secara langsung pada alam. Keberadaan desa sangat lekat dengan karakter dan tata nilai yang dimiliki oleh warga masyarakatnya. Tata nilai itu merupakan perwujudan bentuk kelembagaan yang memiliki kewenangan secara otomatis. Dengan begitu desa memiliki kewenangan menentukan dinamika yang dikehendakinya yakni berupa otonomi.
Otonomi desa dimaksudkan sebagai media mewujudkan tujuan bersama. Dimensi otonomi desa mencakup elemen ekonomi, sosial, politik, dan negara. Keberadaan desa dalam dinamikanya sangat dipengaruhi oleh supra desa dalam bingkai negara. Tentu saja ini berkaitan dengan sejauh mana otonomi desa berhubungan dengan demokratisasi yang tumbuh dan berkembang didalam negara.
Sementara itu arena otonomi desa mencakup otoritas pemerintah desa, kapasitas finansial, kapasitas untuk implementasi kebijakan dan otoritas untuk mendevolusi policy making pada tingkat yang lebih rendah. Otoritas pemerintah desa bersumber dari adat dan supra desa.
Secara adminitrasi desa berada pada wilayah kabupaten, provinsi, dan negara. Kapasitas finansial berkaitan dengan kemampuan desa memanfaatkan dana yang dialokasikan padanya. Sedangkan kapasitas desa mengimplementasikan kebijakan mencakup sejauh mana desa memiliki posisi tawar yang lebih kuat terhadap kebijakan pembangunan daerah atau investor yang menghendaki alih fungsi lahan wilayah desa.
Umunnya desa-desa di tanah air belum sepenuhnya memiliki produk undang-undang yang dibuat sendiri oleh elemen masyarakat di desa. Hukum adat memang merupakan produk undang-undang namun sejauh ini masih merupakan peraturan non tulisan dan tidak disahkan secara legal/hukum. Padahal banyak produk undang-undang peraturan daerah yang di adopsi berdasarkan geokultur masyarakat daerah/desa. Contoh di Aceh sebagian perda nya mengacu pada hukum adat.
Di Minahasa Selatan sebetulnya kaya akan hukum adat yang bisa di implementasikan dalam produk undang-undang peraturan desa dengan mengacu tetap kepada UUD 45. Hal ini guna terlaksananya sinergitas pemerintah desa sebagai pemerintah yang melaksanakan tugas-tugas negara juga dapat melakukan adjusmen kekuasaan dengan masyarakat di Minahasa selatan sendiri yang masih menjunjung nilai nilai kultur,tradisi kampung,dsb .